Penentuan atribut peralatan pada unit utama mesin sekrup
Mesin sekrup (seperti kompresor udara tipe sekrup dan kompresor pendingin tipe sekrup), sebagai mesin penggerak atau peralatan pendingin yang bersifat umum, secara langsung tidak termasuk dalam lingkup pengawasan dan pengelolaan khusus sebagaimana tercantum dalam “Daftar Peralatan Khusus” nasional. Oleh karena itu, jika dilihat dari segi unit utamanya saja, mesin sekrup tersebut tidak termasuk dalam kategori peralatan khusus.
Penentuan peralatan khusus untuk peralatan pendukung yang terpasang
Meskipun mesin utama tidak termasuk dalam kategori peralatan khusus, sistem kompresor sekrup pada operasi nyatanya tetap bergantung pada peralatan pendukung yang menyertainya. Peralatan pendukung tersebut, apabila mencapai parameter tekanan dan volume tertentu, wajib dimasukkan secara ketat ke dalam sistem pengawasan keselamatan bagi peralatan khusus.
- Tangki penyimpanan gas (wadah bertekanan): Ketika tekanan kerja maksimum dari tangki penyimpanan gas yang dipasangkan lebih besar atau sama dengan 0. 1MPa, dan apabila volumenya lebih besar atau sama dengan 30 liter, maka termasuk dalam kategori bejana tekan jenis tetap, sehingga wajib dikelola sebagai peralatan khusus.
- Pipa bertekanan: Pipa yang menghubungkan kompresor sekrup dengan tangki penyimpanan gas serta terminal penggunaan gas, apabila media yang diangkut berupa gas atau gas cair dan diameter nominal serta tekanan kerjanya memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, juga termasuk dalam kategori peralatan khusus pipa bertekanan.
- Aksesori keselamatan: Katup pengaman, manometer, dan perlengkapan keselamatan lainnya yang terpasang pada sistem termasuk dalam lingkup pengawasan perlengkapan keselamatan peralatan khusus, sehingga wajib dilakukan kalibrasi berkala sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi Manajemen Kepatuhan Peralatan Perusahaan
Menyusul karakteristik komposisi peralatan pada sistem mesin sekrup, unit pengguna diharapkan dalam pengelolaan keselamatan harian membentuk daftar inventaris peralatan yang jelas serta memastikan pemenuhan seluruh persyaratan kepatuhan yang berlaku.
- Mendefinisikan ruang lingkup secara jelas: Membedakan secara akurat antara peralatan mekanis umum dan peralatan khusus, serta menyusun berkas manajemen berdasarkan kategori, guna menghindari kelalaian pengawasan maupun ketidaksesuaian alokasi sumber daya pengelolaan.
- Melaksanakan pemeriksaan yang diwajibkan oleh hukum: Untuk tangki penampung gas dan pipa bertekanan yang termasuk dalam kategori peralatan khusus, wajib melakukan pendaftaran penggunaan peralatan khusus sesuai ketentuan hukum, serta secara ketat melaksanakan inspeksi berkala yang diwajibkan oleh undang-undang.
- Manajemen Kualifikasi Personel: Personel yang bertanggung jawab atas pengoperasian, inspeksi berkala, dan manajemen keselamatan peralatan khusus wajib memperoleh sertifikat operator peralatan khusus yang sesuai sebagaimana diatur oleh hukum, serta memastikan bahwa mereka bekerja dengan membawa sertifikat tersebut.
Belum ada komentar, selamat datang untuk mengambil sofa ~