Air Compressor
Memuat konten

Apakah tangki penyimpanan gas dengan tekanan kerja 0,8 MPa dan kapasitas 600 L termasuk peralatan khusus?

Kriteria penetapan tangki penyimpanan gas sebagai objek pengelolaan peralatan khusus

Untuk menentukan apakah suatu tangki penyimpanan gas termasuk dalam kategori peralatan khusus, diperlukan penerapan Daftar Peralatan Khusus yang berlaku serta ketentuan-ketentuan terkait mengenai pengawasan teknis keselamatan. Pada umumnya, wadah tekanan tetap yang dimasukkan ke dalam lingkup pengawasan harusSekaligus memenuhiTiga syarat dasar berikut:

  • Kondisi tekanan kerja:Tekanan kerja maksimum lebih besar atau sama dengan 0. 1MPa (Tekanan relatif).
  • Kondisi volume:Kapasitas lebih besar dari atau sama dengan 0. 03m³ (yaitu 30 L), dan diameter dalamnya lebih besar atau sama dengan 150 mm.
  • Kondisi media:Media yang diangkut berupa gas, gas cair, atau cairan dengan suhu kerja maksimum yang sama dengan atau lebih tinggi dari titik didih standarnya.

Perbandingan parameter antara 0,8 MPa dan tangki penyimpanan gas berkapasitas 600 L

Untuk tekanan kerja sebesar 0. 8MPa Tangki penyimpanan gas dengan volume 600 L ini dapat kita bandingkan secara objektif satu per satu dengan standar-standar yang disebutkan di atas:

  • Parameter tekanan:0,8 MPa jauh lebih besar daripada batas bawah 0,1 MPa, sehingga memenuhi persyaratan tekanan.
  • Parameter volume:600L diubah menjadi 0. 6m³, batas lebih besar dari 0,03 m³, memenuhi persyaratan volume.
  • Parameter media:Ketel penyimpanan gas terutama digunakan untuk menyimpan udara bertekanan dan gas lainnya, sesuai dengan kondisi media yang ada.

Atribut perangkat dan rekomendasi kepatuhan harian

Melalui analisis parameter di atas, dapat diketahui bahwa tekanan kerja 0. 8MPa, tangki penyimpanan gas dengan kapasitas 600 literTermasuk dalam peralatan khususTermasuk dalam lingkup wadah bertekanan. Dalam penerapan praktis, unit pengguna perlu memperhatikan hal-hal berikut terkait kepatuhan:

  • Sebelum atau dalam jangka waktu yang ditentukan setelah peralatan mulai digunakan, wajib melakukan pendaftaran penggunaan pada otoritas pengawasan dan manajemen keselamatan peralatan khusus setempat untuk memperoleh Sertifikat Pendaftaran Penggunaan.
  • Dalam operasional sehari-hari, harus dibangun dan disempurnakan sistem manajemen keselamatan, serta dilengkapi dengan tenaga administrasi keselamatan peralatan khusus dan operator yang telah memperoleh kualifikasi yang sesuai.
  • Sesuai ketentuan ketat dalam norma teknis keselamatan, secara berkala mengajukan permohonan dan berkoordinasi untuk menyelesaikan kegiatan inspeksi berkala terhadap peralatan, serta memastikan kelengkapan keselamatan—seperti katup pengaman dan alat ukur tekanan—dikalibrasi secara berkala.

Bagikan ke

Bagikan artikel ini ke platform umum dengan satu klik
Belum ada komentar, selamat datang untuk mengambil sofa ~
Tinggalkan komentar baru
Teks komentar
Konten komentar secara otomatis memfilter keamanan XSS
Tersedia:BeraniHuruf miringkodeTag HTML dasar seperti tanda kutip dan tautan.

Berlangganan pembaruan

Berlangganan untuk menerima artikel terbaru dan informasi acara.