Meluruskan kesalahpahaman: Kriteria penentuan bukanlah “daya motor”
Dalam produksi industri, banyak perusahaan keliru menganggap bahwa ketika daya motor kompresor udara mencapai nilai tertentu, alat tersebut akan dianggap sebagai peralatan khusus. Padahal, sesuai dengan peraturan terkait pengawasan keselamatan peralatan khusus yang berlaku saat ini,Kepala kompresor udara beserta motor penggeraknya sendiri tidak termasuk dalam kategori peralatan khusus.. Yang benar-benar perlu dimasukkan ke dalam pengelolaan peralatan khusus adalah yang digunakan bersama dengan kompresor udaraTangki penyimpanan gas(Merupakan peralatan khusus yang termasuk dalam kelompok bejana tekan). Oleh karena itu, kriteria penetapan tidak memiliki keterkaitan hukum langsung dengan “daya” kompresor udara.
Kriteria penetapan hukum untuk bejana tekan
Sebagai wadah bertekanan, tangki penyimpanan gas baru dapat dimasukkan ke dalam cakupan pengawasan peralatan khusus apabila secara bersamaan memenuhi tiga syarat inti berikut:
- Kondisi tekanan: Tekanan kerja maksimum lebih besar atau sama dengan 0.1MPa (Tekanan relatif).
- Kapasitas dan kondisi dimensi: Volume lebih besar dari atau sama dengan 0.03m³ (yaitu 30 liter), dan diameter dalam (untuk penampang non‑lingkaran diartikan sebagai dimensi geometris maksimum pada batas bagian dalam penampang) lebih besar atau sama dengan 150mm.
- Kondisi media: Media yang diisikan berupa gas, gas cair, serta cairan dengan suhu kerja maksimum yang sama dengan atau lebih tinggi dari titik didih standar.
Hanya apabila parameter tangki penyimpanan gas yang digunakan secara bersama-sama secara simultan memenuhi persyaratan di atas, maka tangki tersebut baru dikategorikan sebagai peralatan khusus dalam pengertian hukum dan wajib dikelola secara ketat sesuai dengan peraturan terkait. Jika volume atau tekanan tangki penyimpanan gas berada di bawah batas bawah yang disebutkan di atas, maka tangki tersebut termasuk dalam kategori wadah bertekanan sederhana atau wadah bertekanan atmosfer, sehingga tidak perlu didaftarkan sebagai peralatan khusus.
Persyaratan inti dalam pengelolaan kepatuhan perusahaan
Bagi tangki penyimpanan gas yang digolongkan sebagai peralatan khusus, perusahaan dalam penggunaan dan pengelolaannya wajib memenuhi persyaratan kepatuhan berikut:
- Pendaftaran penggunaan: Sebelum atau dalam waktu tiga puluh hari sejak peralatan khusus mulai digunakan, wajib mengurus pendaftaran penggunaan pada instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan manajemen keselamatan peralatan khusus, serta memperoleh sertifikat pendaftaran penggunaan.
- Inspeksi berkala: Wajib mengajukan permohonan pemeriksaan berkala kepada lembaga inspeksi peralatan khusus satu bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat pemeriksaan yang sah; peralatan yang belum menjalani pemeriksaan berkala atau yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan dilarang terus digunakan.
- Kualifikasi personel: Para pengelola keselamatan dan pekerja pada peralatan khusus wajib memperoleh kualifikasi yang sesuai sebagaimana diatur oleh ketentuan nasional sebelum dapat menjalankan tugas terkait.
- Manajemen arsip: Membangun arsip teknis keselamatan peralatan khusus yang lengkap, mencakup dokumen desain, sertifikat kualitas produk, petunjuk pemasangan serta penggunaan, pemeliharaan dan perawatan, laporan inspeksi berkala, dan lain-lain.
Pemahaman yang akurat terhadap kriteria penetapan peralatan khusus merupakan prasyarat bagi perusahaan untuk mewujudkan keselamatan produksi dan operasi yang sesuai dengan ketentuan. Perusahaan hendaknya secara berkala memeriksa parameter aktual dari tangki penyimpanan gas pendukung guna memastikan bahwa pengelolaan peralatan mematuhi ketentuan perundang-undangan nasional yang berlaku.
Belum ada komentar, selamat datang untuk mengambil sofa ~