1. Pengertian tentang unit utama kompresor udara
Menurut Daftar Peralatan Khusus yang berlaku saat ini, unit utama kompresor udara tipe sekrup (yaitu badan mesin yang melakukan proses kompresi gas) secara khusus tidak termasuk dalam lingkup daftar peralatan khusus. Oleh karena itu, unit utama kompresor udara itu sendiri tidak perlu mendaftarkan penggunaannya maupun menjalani inspeksi berkala sesuai prosedur untuk peralatan khusus.
II. Sifat peralatan khusus dari tangki penyimpanan gas yang mendukungnya
Meskipun mesin utama kompresor udara bukanlah peralatan khusus, namun perangkat yang digunakan bersamanyaTangki penyimpanan gasSering kali termasuk dalam kategori “wadah bertekanan” pada peralatan khusus. Penentuan apakah tangki penyimpanan gas termasuk dalam peralatan khusus terutama didasarkan pada tekanan kerja dan parameter volume-nya:
- Dimasukkan ke dalam pengelolaan peralatan khusus:Ketika tekanan kerja maksimum dari tangki penyimpanan gas lebih besar atau sama dengan 0. 1MPa (tekanan gauge), dan hasil perkalian antara tekanan dan volume lebih besar atau sama dengan 2. 5MPa ·Pada saat L, biasanya dikategorikan sebagai bejana tekan tipe tetap atau bejana tekan sederhana, sehingga harus dimasukkan ke dalam pengelolaan peralatan khusus.
- Kondisi pembebasan:Sebagian tangki penampung gas yang berkapasitas kecil atau bertekanan rendah, apabila memenuhi syarat pembebasan yang relevan atau tidak mencapai parameter yang ditetapkan sebagai peralatan khusus, tidak wajib didaftarkan secara wajib sebagai peralatan khusus.
3. Pengawasan Keselamatan Pipa Tekanan
Selain tangki penyimpanan udara, yang menghubungkan kompresor udara, tangki penyimpanan udara, serta peralatan pengguna udara di ujungnyaPipa bertekananJika tekanan kerja maksimum, diameter nominal, serta media yang diangkut dan parameter lainnya memenuhi kriteria definisi pipa bertekanan sebagaimana tercantum dalam daftar, maka pipa tersebut juga termasuk dalam kategori peralatan khusus, sehingga wajib melaksanakan pemberitahuan pemasangan, inspeksi pengawasan, dan pendaftaran penggunaan sesuai ketentuan hukum.
4. Rekomendasi Pengelolaan Peralatan Perusahaan
Untuk menghindari risiko kepatuhan dan menjamin keselamatan produksi, perusahaan yang menggunakan sistem kompresor udara tipe sekrup hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
- Verifikasi parameter peralatan:Periksa dengan cermat data seperti tekanan desain dan volume pada pelat nama tangki penyimpanan gas, untuk memastikan apakah peralatan tersebut termasuk dalam daftar peralatan khusus.
- Melakukan pendaftaran sesuai dengan hukum:Untuk tangki penampung gas dan pipa bertekanan yang telah ditetapkan sebagai peralatan khusus, wajib melakukan pendaftaran penggunaan pada otoritas pengawasan dan pengelolaan keselamatan peralatan khusus setempat dalam jangka waktu yang ditentukan, baik sebelum maupun setelah mulai digunakan.
- Inspeksi dan pemeliharaan berkala:Sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis keselamatan, lakukan pengajuan pemeriksaan berkala sebelum masa berlaku inspeksi berakhir, serta laksanakan pemeliharaan dan perawatan rutin oleh unit yang memiliki kualifikasi.
Belum ada komentar, selamat datang untuk mengambil sofa ~