1. Dasar penilaian: Apakah termasuk sebagai peralatan khusus atau tidak
Menurut “Daftar Peralatan Khusus” (Pengumuman Administrasi Negara untuk Pengawasan Pasar No. 3 Tahun 2019), bejana tekan adalah peralatan tertutup yang digunakan untuk menampung gas atau cairan serta menahan tekanan tertentu. Apakah suatu bejana tekan masuk ke dalam lingkup pengawasan ditentukan oleh parameter operasinya, yakni apakah parameter tersebut memenuhi ruang lingkup penerapan yang diatur dalam TSG 21—2016 “Prosedur Inspeksi Teknis Keselamatan untuk Bejana Tekan Tetap”.
2. Analisis Kondisi Operasi Tipikal pada Kompresor Udara Mobile
Kompresor udara bergerak yang umum digunakan pada umumnya merupakan peralatan kompresi volumetrik, dengan tangki penyimpanan udara (tangki penyangga) yang biasanya memiliki kemampuan menahan tekanan. Apabila kapasitas tangki penyimpanan tersebut ≥25 L dan tekanan kerjanya ≥ 0.1MPa (Tekanan relatif), serta bila media berupa gas, maka memenuhi definisi dasar bejana tekan dalam TSG 21.
3. Pokok-pokok pengawasan: keseluruhan mesin vs komponen kunci
Perlu diperhatikan: Kompresor udara bergerak secara keseluruhan bukan termasuk peralatan khusus; namun, jika tabung penyimpanan udara yang menjadi kelengkapannya memenuhi ketentuan di atas, maka tabung tersebut sendiri merupakan bejana tekan dan wajib dirancang, diproduksi, dilakukan pemeriksaan pengawasan, serta didaftarkan untuk penggunaan sesuai dengan persyaratan TSG 21.
4. Saran Praktis
- Memeriksa volume tangki penyimpanan gas, tekanan desain, dan jenis media pada papan nama peralatan serta dokumen keluaran pabrik;
- Memastikan apakah terdapat tanda izin produksi peralatan khusus (TS);
- Unit pengguna wajib melakukan pendaftaran penggunaan sesuai ketentuan hukum, serta melaksanakan kewajiban untuk melakukan inspeksi berkala dan pemeliharaan harian.