1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan spesifikasi teknis
Kapal penyimpanan udara yang menjadi kelengkapan kompresor udara termasuk dalam kategori bejana tekan tetap, dan penentuan pemusnahannya harus secara ketat mematuhi “Spesifikasi Teknis Keselamatan Peralatan Khusus TSG 21—2016 ‹Prosedur Pengawasan Teknis Keselamatan Bejana Tekan Tetap›”. Spesifikasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa kapal penyimpanan udara yang telah mencapai masa pakai desain, tidak lulus pemeriksaan, memiliki cacat serius yang tidak dapat diperbaiki, atau berdasarkan evaluasi keselamatan dikonfirmasi tidak memenuhi persyaratan untuk terus digunakan, wajib dimusnahkan.
2. Kondisi utama untuk pemusnahan
- Telah melebihi masa pakai yang dirancang (umumnya 10 tahun) dan belum dilakukan evaluasi kelayakan operasional sesuai ketentuan;
- Dalam pemeriksaan berkala ditemukan cacat yang tidak dapat diperbaiki, seperti retak yang melebihi batas, pengurangan ketebalan akibat korosi pada area luas, degradasi material, atau deformasi struktural;
- Komponen keselamatan (seperti katup pengaman dan pengukur tekanan) mengalami kegagalan dan tidak dapat dikalibrasi atau diganti;
- Setelah terjadi kecelakaan akibat tekanan berlebih, suhu berlebih, kesalahan pengoperasian, dan sebagainya, setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa kemampuan menahan beban telah menurun secara signifikan;
- Tanpa dokumentasi teknis, label pabrik yang hilang, atau ketidakmampuan untuk melacak informasi pembuatan dan inspeksi, evaluasi yang efektif tidak dapat dilakukan.
3. Inspeksi berkala merupakan tahap kunci dalam penentuan penghapusan aset
Sesuai ketentuan TSG 21, tangki penyimpanan gas wajib menjalani inspeksi berkala yang mencakup pemeriksaan eksternal, pemeriksaan internal dan eksternal, serta uji tekan. Siklus inspeksi umumnya sebagai berikut: untuk tingkat kondisi keselamatan kelas 1–2, dilakukan sekurang‑kurangnya setiap 6 tahun; untuk kelas 3, sekurang‑kurangnya setiap 3 tahun; untuk kelas 4, tangki harus dioperasikan di bawah pengawasan sambil memperpendek siklus inspeksinya. Apabila kesimpulan hasil inspeksi menyatakan “dinyatakan tidak layak pakai” atau “tidak boleh terus digunakan”, tangki wajib segera dihentikan operasinya dan prosedur pembuangan/pemusnahan harus diselesaikan.
4. Persyaratan penanganan pembuangan
Setelah dikonfirmasi sebagai barang yang dihapuskan, wajib melakukan pelepasan tekanan dan pengosongan, memutuskan jalur pipa sambungan, serta merusak struktur bertekanan (misalnya dengan membuat lubang atau memotong kepala silinder), serta melengkapi identifikasi dan dokumentasi. Dilarang keras secara sewenang-wenang mengubah, menggunakan pada tekanan yang lebih rendah, atau menjual kembali tangki penyimpanan gas yang telah dihapuskan namun belum dicabut pendaftarannya.