1. Dasar penilaian: TSG 21 “Peraturan Pengawasan Teknis Keselamatan untuk Wadah Bertekanan Tetap”
Menurut Daftar Peralatan Khusus yang berlaku saat ini serta TSG 21-2016 “Peraturan Pengawasan Teknis Keselamatan untuk Wadah Tekanan Tetap”, suatu peralatan baru dapat dikategorikan sebagai peralatan khusus apabila secara bersamaan memenuhi ketiga syarat berikut:Tekanan kerja ≥ 0.1 MPa (Tekanan relatif),Kapasitas ≥ 30 L,Media berupa gas, gas cair, atau cairan dengan suhu operasi maksimum yang sama dengan atau lebih tinggi dari titik didih standar..
2. Analisis kualitatif tangki penyimpanan udara bertekanan
Udara bertekanan sebagai media gas yang umum, jika tekanan desain tangki penyimpanan ≥0,1 MPa dan volume ≥ 30 L Maka, hal tersebut memenuhi definisi “wadah bertekanan” sebagaimana ditetapkan dalam TSG 21, sehingga masuk ke dalam cakupan pengawasan peralatan khusus, dan wajib dilakukan pendaftaran penggunaan, inspeksi berkala, serta dioperasikan dan dirawat oleh personel yang memiliki sertifikasi.
3. Keadaan-keadaan Pengecualian
- Tekanan kerja< 0.1 MPa (Sebagai contoh, tangki penyangga bertekanan atmosfer) tidak tunduk pada ketentuan ini;
- Tangki mikro dengan volume kurang dari 30 L, meskipun tekanannya memenuhi persyaratan, tetap tidak dianggap sebagai bejana bertekanan yang tunduk pada ketentuan hukum;
- Kantung udara sederhana yang hanya digunakan untuk stabilisasi tekanan sementara dan tidak memiliki struktur tertutup bertekanan biasanya tidak dianggap sebagai peralatan yang diatur.
4. Petunjuk Kepatuhan
Unit pengguna wajib memeriksa parameter pada papan nama peralatan dan membandingkannya dengan Lampiran A TSG 21 untuk menentukan kategori dan tingkat kelasnya. Tangki penyimpanan udara bertekanan yang termasuk dalam kategori peralatan khusus dilarang mengubah tujuan penggunaan secara sewenang-wenang, dioperasikan melebihi batas tekanan desain, atau dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan yang dihilangkan.